Pemilihan Umum Serentak 2019
- Category: Berita
- Published: Friday, 23 June 2023 22:38
- Written by zul karnain
- Hits: 111
Pemilihan Umum Serentak pertama kali dilaksanakan di Indonesia yang menggabungkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilihan Anggota Legislatif. Penyelenggaraan Pemilu Serentak dinilai lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya dan dinilai sesuai dengan tujuan dan penafsiran sistematik Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Pemilih akan mendapatkan 5 surat suara yakni untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ayo gunakan hak suaramu demi Indonesia yang lebih baik! #kita1merah #merahperjuangan APRIL 17, 2019