• PELANTIKAN BPM & SENAT MAHASISWA
    PELANTIKAN BPM & SENAT MAHASISWA
    FAKULTAS HUKUM UNTAG SAMARINDA
  • FAKULTAS HUKUM PERIODE II TAHUN 2024
    FAKULTAS HUKUM PERIODE II TAHUN 2024
    FAKULTAS HUKUM
  • UJI PUBLIC RAPERDA
    UJI PUBLIC RAPERDA
    TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
  • SEMINAR PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN
    SEMINAR PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN
  • YUDISIUM FAKULTAS HUKUM
    YUDISIUM FAKULTAS HUKUM
  • YUDISIUM FAKULTAS HUKUM
    YUDISIUM FAKULTAS HUKUM

• APA KABAR PENDIDIKAN HARI INI? •

  • Category: Berita
  • Published: Sunday, 25 June 2023 00:17
  • Written by zul karnain
  • Hits: 108
Indonesia kaya akan SDM (Sumber Daya Manusia) dan majunya suatu bangsa diliat dari kualitas SDM melalui Sektor pendidikan untuk memajukan kualitas dari SDM tersebut. Di dalam Pasal 31 UUD 1945 mengatakan “Mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.” Kita mendapatkan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Didalam Sektor Pendidikan pada saat sekarang seakan kian diabaikan sehingga menjadikan suatu kemunduran, apalagi disituasi Covid-19 sekarang pembelajaran daring yang sangat kurang efektif untuk dijalankan, banyak masalah pada saat pembelajaran daring berlangsung seperti banyaknya pengeluaran untuk menggunakan data seluler, Koneksi jaringan internet dan penyampaian materi yang kurang maksimal sehingga tidak bisa mendapatkan pemahaman dari materi tersebut. Akan tetapi kita dituntut untuk bisa memahamin materi tsb.
Hal yang disampaikan diatas mempunyai singkronasi dengan ada Pemilihan Kepala Daerah, pemerintah seakan memfokuskan kepada kepentingan-kepentingan politik tersebut dengan menganak tirikan Sektor Pendidikan. Dan dimana Pilkada tetap berlangsung akan tetapi dalam proses pembelajaran yang efektif seperti bertatap muka langsung itu tidak dilaksanakan. Hal seperti menjadikan pendidikan kian menurun dan menjadi staknan.
Lalu, bantuan dana untuk pendidikanpun tidak ditersalurkan secara merata seperti beasiswa dan kebutuhan-kebutuhan pelajar pada situasi ini. Bantuan dana seperti beasiswa dan kebutuhan pokok pelajar itu bisa menjadikan penunjang dalam proses pembelajaran. Dari pemaparan-pemaparan masalah yang ada di Sektor pendidikan itu menjadi suatu masalah yang sangat fundamental akan tetapi tidak bisa terselesaikan oleh pemerintah. Sungguh kita kaum pelajar tidak menginginkan hal-hal seperti ini dibiarkan menurun, karna majunya suatu bangsa negara salah satu faktornya adalah Sistem Pendidikan yang baik.

FEBRUARY 10, 2021
Dekan Fakultas Hukum: Assalamu'alaikum wr.wb Selamat datang di Website Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda .
Sukindar, S.H.,M.H
Dekan Fakultas Hukum

Pengunjung

Flag Counter

Login Form